Senin, 27 Desember 2010

BAHAYA SYIAH SEBUAH REALITA

Selasa, 21 Desember 2010 22:25:16 WIB


Oleh
Abu Asma Kholid bin Syamhudi


Dewasa ini kebid'ahan telah merebak didalam tubuh kaum muslimin sedemikian hebatnya sehingga banyak kaum muslimin yang tidak mengerti bahaya kebid'ahan padahal kebidahan tersebut dapat merusak mereka dan merusak keutuhan dan persatuan keum muslimin bahkan banyak negara Islam yang hancur lantarannya seperti daulah Bani Umayah yang jatuh disebabkan kebidahan Ja'd bin Dirham (Jahmiyah) lihatlah pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika mengomentari sejarah keruntuhan Bani Umayah: "Sesungguhnya daulah Bani Umayah hancur disebabkan oleh Ja'ad Al Mu'athil" [1] dan berkata :"Jika muncul kebid'ahan-kebid'ahan yang menyelisihi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam maka Allah akan akan membalas (dengan kejelekan) pada orang yang menyelisihi Rasul dan memberi kemenangan kepada yang lainnya" [2]. Dan dalam tempat yang lain beliau berkata: "Maka iman kepada Rasul dan Jihad membela agamanya adalah sebab kebaikan dunia dan akhirat dan sebaliknya kebidahan dan penyimpangan agama serta penyelisihan terhadap sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sebab kejelekan dunia dan akhirat" [3] .

Bahaya Syiah terhadap kaum muslimin merupakan satu kenyataan yang tidak dapat dipungkiri oleh setiap muslim lebih-lebih yang telah meneliti dan membaca sejarah mereka sejak masa awal pertumbuhan dan perkembangannya sampai saat ini, rentang waktu yang cukup panjang dengan segala peristiwa berdarah yang telah menumpahkan darah ribuan bahkan jutaan kaum muslimin.

Mengenal dan meneliti bahaya dan implikasi Syiah merupakan pembahasan yang cukup luas dan panjang lagi penting agar setiap muslim dapat mengambil pelajaran kemudian tidak terperosok dalam satu lubang berkali-kali apalagi dimasa sekarang mereka telah berusaha dengan segala sarana dan prasarana yang mereka miliki untuk menyebarkan dakwah mereka diseluruh peloksok dunia dengan perlahan-lahan namun pasti yang pada akhirnya mereka akan menam-pakkan hakikatnya bila telah mencapai apa yang menjadi tujuan mereka. Oleh sebab itu memahamkan masyarakat Islam tentang bahaya mereka dalam ideology, politik, ekonomi dan sosial kaum muslimin saat ini merupakan hal yang mendesak karena besarnya bahaya syiah terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat dan Negara Islam, apalagi di Indonesia yang kebanyakan kaum muslimin belum mengenal siapa mereka dan bagaimana bahaya mereka terhadap kaum muslimin ditambah lagi dengan munculnya nama-nama baru perwujudan dari Syiah ini seperti IJABI (Ikatan Jamaah Ahlil Bait Indonesia) [4] yang telah mulai menancapkan kuku-kuku beracunnya kedalam tubuh kaum muslimin dengan tameng kecintaan ahlil bait. Mudah-mudahan dengan pembahasan ini dapat memberikan peringatan kepada segenap kaum muslimin dan menjadi teguran kepada sebagian kaum muslimin yang mencoba menganggap syiah sebagai kawan dan sahabat dan menganggap mereka tidak membahayakan dan merugikan kaum muslimin.

BAHAYA SYI'AH TERHADAP IDEOLOGI DAN PEMIKIRAN KAUM MUSLIMIN
Bahaya mereka dalam bidang ini banyak sekali, diantaranya:
1. Memasukkan Kesyirikan Kedalam Masyarakat Islam
Memasukkan kesyirikan Kedalam masyarakat Islam bahkan sebagian ahlil ilmu menetapkan mereka sebagai orang yang pertama membuat kesyirikan dan penyembahan kubur pada umat Islam. Hal ini terjadi lantaran sikap ekstrim mereka dalam mencintai para imam syiah sehingga membawa mereka kepada sikap ekstrim terhadap kuburan dan membuat-buat riwayat-riwayat yang dijadikan oleh mereka sebagai dasar amalan tersebut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Ar Rodd Alal Akhnaa'iy hal. 47 : "Orang pertama yang memalsukan hadits-hadits pembolehan bepergian untuk menziarahi keramat-keramat yang ada diatas kuburan adalah ahlil bidah dari kalangan Rafidhah (Syiah) dan yang sejenis-nya dari orang-orang yang meninggalkan masjid dan mengagungkan tempat keramat yang ada padanya kesyirikan, kedustaan dan kebidahan terhadap agama Islam yang tidak ada padanya hujjah dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, karena Al-Kitab dan As Sunnah hanya menyebutkan ibadah di masjid-masjid dan tidak di tempat-tempat keramat".

Sekarang tempat-tempat keramat dan tempat-tempat ziarah Syiah menjadi tempat kesyirikan dan paganis, dan ini dapat dilihat di negeri-negeri Syiah seperti Iran demikian juga buku-buku mereka memperbolehkan bahkan menyeru kepada kesyirikan tersebut.

Syaikh Musa Jaarullah berkata setelah menziarahi negara Iran dan Irak dan tinggal disana beberapa bulan bahwa dia telah melihat tempat-tempat keramat dan kuburan-kuburan ditempat mereka.

Syaikh Abul Hasan Annadwiy berkata tentang bangunan keramat dikuburan Ali Ar Ridho dalam makalahnya Min Nahri Kaabul Ila Nahri Al Yarmuuk hal 93 majalah Al I'tishom, tahun (41) edisi ke-3 setelah menziarahi Iran : "Setiap orang asing yang menziarahi keramat Ali Ar Ridho akan merasa seakan-akan didalam masjid Al Haram, dia mendengar teriakan, tangisan dan desis ratapan, dipenuhi oleh laki-laki dan perempuan, dihiasi dengan hiasan-hiasan yang megah yang dibuat dengan harta benda yang sangat banyak sekali. [5]

Imam Al Aluusiy pengarang kitab At Tuhfah Al Itsba Asyariyah menyatakan bahwa mereka (kaum Syiah) selalu ekstrim menyembah dan menthawafi kuburan para imam mereka bahkan sampai shalat menghadapnya tidak menghadap Ka'bah dan masih banyak lagi yang lainnya yang pernah dilakukan oleh kaum musyrikin terhadap berhala mereka. [6]

Kemudian beliau berkata: jika ada padamu keraguan tentang hal itu silahkan pergi ke sebagian keramat-keramat mereka agar kamu melihat kenyataan ini dengan kedua matamu. [7]

Inilah persaksian mereka yang telah melihat langsung keadaan kaum Syi'ah akan tetapi anat disayangkan musibah dan bencana ini akhirnya terbawa dan masuk kenegeri-negeri Islam dan menjadi kebiasaan sebagian kaum muslimin sehingga merusak aqidah dan ideology mereka.

2. Merusak Agama Islam Dan Menyesatkan Kaum muslimin
Demikianlah pemikiran Syiah dengan segala keanehan dan kesesatannya terus didakwahkan dan disebarkan dengan segala sarana yang mereka miliki untuk mengumpulkan sebanyak mungkin orang yang akan mengikutinya dan semakin banyak orang yang meninggalkan agama Islam yang shahih dengan segala propokasi para ulama mereka yang selalu berusaha memperbanyak jumlah pengikut mereka. Propokasi ini didasarkan diatas kedustaan dan penipuan yang mereka pakai dalam menipu pengikut mereka dan orang-orang awam dari kaum muslimin diantaranya adalah slogan tidak ada perbedaan antara Sunni dan Syiah dan pernyataan mereka bahwa keganjilan ajaran Syiah sesungguhnya ada dasarnya di dalam riwayat-riwayat Ahli Sunnah.

Tidak diragukan lagi dakwah dan penyebaran aqidah Syiah dan propokasi yang berisi ketetapan Syiah merupakan bagian dari Islam adalah salah satu sebab penting dalam usaha merusak dan menyesatkan kaum muslimin apalagi sekarang ada negara Ayatullah di Iran yang mereka jadikan sarana untuk menghadapi kemunculan dan kebangkitan Islam karena munculnya negara yang merusak citra keindahan dan kesempurnaan Islam dan memberi gambaran yang berlawanan dengan keinginan dan kebangkitan Islam yang sejati akan menghapus dan mengendorkan semangat dan keinginan untuk bangkit mendirikan kekhilafahan yang berdasarkan kepada Al Quran dan As Sunnah di dada para pemuda Islam, hal ini telah dimanfaatkan oleh para penjajah (kolonialis) dan mereka sangat bergembira dan memperhatikan kemunculan pemikiran dan ajaran-ajaran kebidahan melalui orang-orang yang dinamakan Orientalis yang memiliki kedudukan seperti penasehat bagi kementrian luar negeri mereka dan mereka tidak pernah lupa dengan sejarah mereka terhadap kaum muslimin.

Bagaimanapun juga munculnya Syiah dengan ajaran-ajaran anehnya tanpa diragukan lagi menghambat manusia untuk berjalan dijalan Allah dan menyesatkan kaum muslimin dari agamanya yang lurus.

3. Penyebab Munculnya Golongan Zindiq
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan dasar kesesatan Ismailiyah dan Nusairiyah dan sekte-sekte lainnya dari orang-orang mulhid dan zindiq adalah pembenaran berita dan riwayat dusta Syiah Rafidhah yang mereka paparkan dalam menafsirkan Al Quran dan Al Hadits, beliau berkata : Para pemimpin Ubaidiyiin (bani ubaid) hanya menegakkan dasar dakwahnya dengan kedustaan-kedustaan yang dibuat-buat oleh kaum Rafidhoh agar pengikut Syiah yang sesat dapat menerimanya kemudian orang-orang tersebut berpindah dari mencela para sahabat kepada mencela Ali kemudian mencela Allah, oleh karena itu ajaran Syiah Rafidhah adalah pintu dan jalan yang paling menghantar kepada kekufuran dan penyimpangan. [8]. Bahkan Syaikh Muhibuddib Al Khathib mencatat bahwa tasayu' (ajaran Syiah) menjadi satu faktor pendukung tersebarnya ajaran Komunis dan Bahaiyah di Iran. [9]

4. Berusaha Menyesatkan Kaum Muslimin Dengan Merusak Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam.
Ini merupakan usaha yang mereka lakukan untuk menyesatkan kaum muslimin sehingga untuk itu mereka masuk kekalangan ahlil hadits dan setelah itu memasukkan riwayat-riwayat palsu mereka sehingga banyak para ulama Islam yang terkecoh dengannya akan tetapi Alhamdulillah Allah tidak membiarkan begitu saja bahkan membangkitkan para imam ahlil hadits untuk membongkar makar busuk mereka itu. Syaikh As Suwaidiy berkata : "Sebagian Ulama mereka bergelut dengan ilmu hadits, mendengar hadits-hadits dari para ahli tsiqat dari Ahli Sunnah serta menghapal sanad-sanad periwayatan Ahli Sunnah yang shahih lalu menghiasi diri dengan ketakwaan dan wara' sehingga mereka diakui termasuk kalangan ahli hadits kemudian mereka meriwayatkan hadits-hadits yang shahih dan hasan dan memasukkan hadits-hadits palsu mereka". [10]

Al Alusiy menyatakan bahwa diantara mereka itu adalah Jaabir Al Ju'fiy [11], bahkan Ibnul Qayim menjelaskan bahwa Syiah telah memalsukan hadits tentang Ali dan Ahlil Bait sebanyak lebih dari 3000 hadits. [12]


Sabtu, 18 Desember 2010

canon eos 1000D

Berada di urutan paling bawah deretan DSLR Canon EOS tidak berarti 1000D adalah kamera yang buruk. Canon berusaha menjangkau lebih banyak lagi calon-calon fotografer baru dengan menghadirkan DLSR dengan harga yang bersahabat. Berikut ini adalah kesan saya setelah menggunakan kamera ini.

Kualitas Bahan dan Desain

Demi menjaga harga yang tetap terjangkau, Canon memilih plastik sebagai bahan luar untuk 1000D. Tekstur plastik yang digunakan lebih halus daripada yang digunakan oleh 500D. tekstur plastik yang digunakan oleh 1000D lebih mirip tekstur pendahulunya, 400D. Bahan plastik inilah juga yang membuat 1000D menjadi salah satu kamera yang paling ringan diantara kamera EOS lainnya. Hal ini tentunya merupakan keunggulan tersendiri bagi banyak pengguna karena sangat nyaman dibawa. Bukan hanya bobotnya yang ringan, tetapi ukurannya yang relatif kecil untuk sebuah kamera DSLR membuatnya mudah dibawa-bawa.

Kekurangan yang ada pada desain 1000D adalah absennya thumbrest karet yang seharusnya terdapat di bagian belakang kamera. Sekedar perbandingan, 400D, 500D, serta 450D memiliki bantalan karet ini. Memang bukan hal yang besar, tetapi bantalan karet ini sesungguhnya memberikan kenyamanan yang lebih ketika memotret, terutama ketika tangan mulai basah oleh keringat, tapi Canon telah mencarikan solusinya yaitu dengan membuat cekungan yang secara ergonomis cukup dapat menjaga posisi ibu jari kanan di belakang kamera. Solusi yang murah untuk sebuah kamera hemat.

Tata letak tombol di belakang kamera tidak berbeda jauh dengan 500D, yaitu sebagian besar terletak di bagian kanan. Hal ini terasa memudahkan fotografer ketika mengoperasikan kameranya, suatu keunggulan yang tidak ditemui di kamera-kamera lama seperti 400D. Selain itu beberapa tombolnya juga dibuat lebih besar sehingga lebih mudah untuk ditekan.

Performa dan Hasil Foto

Prosesor DIGIC III terbukti dapat menjalankan tugasnya dengan baik, hasil foto diluar dugaan, sangat tajam! Saya membandingkan langsung hasil foto 1000D dengan 500D dengan pengaturan picture style yang sama, hasil dari 1000D menunjukkan ketajaman yang lebih optimal dibandingkan 500D. Warna yang dihasilkan cukup baik, kecepatan yang dimiliki oleh kamera ini bukan sesuatu yang bisa dibanggakan (sekitar 3fps), tetapi jika anda bukan fotografer sport, tentunya hal ini bukanlah hal yang mengganggu.


Senin, 27 September 2010

Hukum Fiqih Tentang Kenduri Untuk Orang Mati, Tahlilan, dan Yasinan

KENDURI ARWAH, TAHLILAN & YASINAN MENURUT ULAMA - 2007/07/18 20:23 KENDURI ARWAH, TAHLILAN & YASINAN MENURUT ULAMA SYAFIE

Assalammu'alaikum wr.wb.

Habib tolong beri penjelasan mengenai hal ini, karena ini dalil dari orang salafi untuk berhujjah. semoga keberkahan Ilmu dapat meninggikan derat Habib di akhirat.

Mungkin ramai dari kalangan pengikut mazhab Syafie tidak menyedari bahawa bertahlil dengan cara berkumpul beramai-ramai, membaca al-Quran, berzikir, berdoa dan mengadakan hidangan makanan di rumah si Mati atau keluarga si Mati bukan sahaja Imam Syafie yang menghukum haram dan bid'ah, malah ramai para ulama mazhab Syafie turut berpendirian seperti Imam Syafie. Adapun antara meraka yang mengharamkan kenduri arwah, yasinan, tahlilan dan selamatan ialah Imam Nawawi, Ibn Hajar al-Asqalani, Imam Ibn Kathir, Imam ar-Ramli dan ramai lagi para ulama muktabar dari kalangan yang bermazhab Syafie, sebagaimana beberapa fatwa tentang pengharaman tersebut dari mereka dan Imam Syafie rahimahullah:

وَاَكْرَهُ الْمَاْتَمَ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ وَاِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ بُكَاءٌ.
"Dan aku telah memakruhkan (mengharamkan) makan, iaitu berkumpul di rumah (si Mati) walaupun bukan untuk tangisan (ratapan)".[1]
Mengadakan majlis kenduri iaitu dengan berkumpul beramai-ramai terutamanya untuk berzikir, tahlilan, membaca surah Yasin atau kenduri arwah sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat Nusantara di rumah si Mati atau memperingati kematian, maka semuanya itu benar-benar dihukum bid'ah yang mungkar oleh Imam Syafie rahimahullah sebagaimana fatwa-fatwa beliau dan para ulama yang bermazhab Syafie yang selanjutnya:
وَاَمَّا اِصْلاَحُ اَهْلُ الْمَيِّتِ طَعَامًا وَجَمْعُ النَّاسَ عَلَيْهِ فَبِدْعَةٌ غَيْرُ مُسْتَحَبَّةٍ.
"Adapun menyediakan makanan oleh keluarga si Mati dan berkumpul beramai-ramai di rumah (si Mati) tersebut maka itu adalah bid'ah bukan sunnah".2 [1]
Di dalam kitab (اعانة الطالبين) juz. 2 hlm. 146 ada disebut pengharaman kenduri arwah, iaitu:
وَمَا اعْتِيْدَ مِنْ جَعْلِ اَهْلَ الْمَيِّتِ طَعَامًا لِيَدْعُوْ النَّاسَ اِلَيْهِ بِدْعَةٌ مَكْرُوْهَةٌ كَاِجْتِمَاعِهِمْ لِذَلِكَ لِمَا صَحَّ عَنْ جَرِيْرِ قَالَ : عَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِاللهِ قَالَ : كُنَّا نَعُدُّ اْلاِجْتِمَاعَ لاَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعُهُمْ الطَّعَامَ مِنَ النِّيَاحَةِ. (رواه الامام احمد وابن ماجه باسناد صحيح).
"Dan apa yang telah menjadi kebiasaan manusia tentang menjemput orang dan menyediakan hidangan makanan oleh keluarga si Mati adalah bid’ah yang dibenci, termasuklah dalam hal ini berkumpul beramai-ramai di rumah keluarga si Mati kerana terdapat hadis sahih dari Jarir bin Abdullah berkata: Kami menganggap berkumpul beramai-ramai (berkenduri arwah) di rumah si Mati dan menyiapkan makanan sebagai ratapan".3 [1] (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibn majah dengan sanad yang sahih).

Fatwa Imam Syafie dan para ulama muktabar yang bermazhab Syafie telah mengharamkan berkumpul beramai-ramai dan menyediakan hidangan makanan di rumah si Mati untuk tujuan kenduri arwah, tahlilan, yasinan dan menghadiahkan (mengirim) pahala bacaan al-Quran kepada arwah si Mati Mereka berdalilkan al-Quran, hadis dan athar-athar para sahabat yang sahih sebagaimana yang dikemukakan oleh mereka melalui tulisan-tulisan di kitab-kitab mereka. Mereka tidak mungkin mengharamkan atau menghalalkan sesuatu mengikut akal fikiran, pendapat atau hawa nafsu mereka semata, pastinya cara mereka mengharamkan semua itu dengan berdalilkan kepada al-Quran, as-Sunnah dan athar dari para ulama yang bermanhaj Salaf as-Soleh.

_____________________________ __________

[1]. Lihat: Al-Umm. Juz 1. Hlm. 248.
[2]. Lihat: مغنى المحتاج. Juz 1. Hlm. 268.

munzir


Re:KENDURI ARWAH, TAHLILAN & YASINAN MENURUT ULAM - 2007/07/18 22:28 he..he..he.. saudaraku, ini sudah saya jawab beberapa bulan yg lalu :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
Hal itu merupakan pendapat orang orang yg kalap dan gerasa gerusu tanpa ilmu, kok ribut sekali dengan urusan orang yg mau bersedekah pada muslimin?,

عن عائشة أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال ثم يا رسول الله إن أمي افتلتت نفسها ولم توص وأظنها لو تكلمت تصدقت أفلها أجر إن تصدقت عنها قال نعم

Dari Aisyah ra bahwa sungguh telah datang seorang lelaki pada nabi saw seraya berkata : Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal mendadak sebelum berwasiat, kukira bila ia sempat bicara mestilah ia akan bersedekah, bolehkah aku bersedekah atas namanya?, Rasul saw menjawab : “Boleh” (Shahih Muslim hadits no.1004).

وفي هذا الحديث أن الصدقة عن الميت تنفع الميت ويصله ثوابها وهو كذلك باجماع العلماء وكذا أجمعوا على وصول الدعاء

Dan dalam hadits ini (hadits riwayat shahih muslim diatas) menjelaskan bahwa shadaqah untuk mayit bermanfaat bagi mayit, dan pahalanya disampaikan pada mayyit, demikian pula menurut Ijma (sepakat) para ulama, dan demikian pula mereka bersepakat atas sampainya doa doa” (syarh Imam Nawawi ala shahih muslim juz 7 hal 90)

Maka bila keluarga rumah duka menyediakan makanan dengan maksud bersedekah maka hal itu sunnah, apalagi bila diniatkan pahala sedekahnya untuk mayyit, demikian kebanyakan orang orang yg kematian, mereka menjamu tamu2 dengan sedekah yg pahalanya untuk si mayyit, maka hal ini sunnah.

Mengenai makan dirumah duka, sungguh Rasul saw telah melakukannya, dijelaskan dalam Tuhfatul Ahwadziy :

حديث عاصم بن كليب الذي رواه أبو داود في سننه بسند صحيح عنه عن أبيه عن رجل من الأنصار قال خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في جنازة فرأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو على القبر يوصي لحافرا أوسع من قبل رجليه أوسع من قبل رأسه فلما رجع استقبله داعي امرأته فأجاب ونحن معه فجيء بالطعام فوضع يده ثم وضع القوم فأكلوا الحديث رواه أبو داود والبيهقي في دلائل النبوة هكذا في المشكاة في باب المعجزات فقوله فلما رجع استقبله داعي امرأته الخ نص صريح في أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أجاب دعوة أهل البيت واجتمع هو وأصحابه بعد دفنه وأكلوا
“riwayat Hadits riwayat Ashim bin Kulaib ra yg diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam sunannya dengan sanad shahih, dari ayahnya, dari seorang lelaki anshar, berkata : kami keluar bersama Rasul saw dalam suatu penguburan jenazah, lalu kulihat Rasul saw memerintahkan pada penggali kubur untuk memperlebar dari arah kaki dan dari arah kepala, ketika selesai maka datanglah seorang utusan istri almarhum, mengundang Nabi saw untuk bertandang kerumahnya, lalu Rasul saw menerima undangannya dan kami bersamanya, lalu dihidangkan makanan, lalu Rasul saw menaruh tangannya saw di makanan itu kamipun menaruh tangan kami dimakanan itu lalu kesemuanyapun makan. Riwayat Abu Dawud dan Baihaqi dalam Dalail Nubuwwah, demikian pula diriwayatkan dalam AL Misykaah, di Bab Mukjizat, dikatakan bahwa ketika beliau saw akan pulang maka datanglah utusan istri almarhum.. dan hal ini merupakan Nash yg jelas bahwa Rasulullah saw mendatangi undangan keluarga duka, dan berkumpul bersama sahabat beliau saw setelah penguburan dan makan”.
(Tuhfatul Ahwadziy Juz 4 hal 67).

Lalu mana dalilnya yg mengharamkan makan dirumah duka?

Mengenai ucapan para Imam itu, yg dimaksud adalah membuat jamuan khusus untuk mendatangkan tamu yg banyak, dan mereka tak mengharamkan itu :
1. Ucapan Imam nawawi yg anda jelaskan itu, beliau mengatakannya tidak disukai (ghairu Mustahibbah), bukan haram, tapi orang wahabi mencapnya haram padahal Imam Nawawi mengatakan ghairu mustahibbah, berarti bukan hal yg dicintai, ini berarti hukumnya mubah, dan tidak sampai makruh apalagi haram.

2. Imam Ibnu Hajar Al Haitsamiy menjelaskan adalah :

من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه بدعة منكرة مكروهة
“mereka yg keluarga duka yg membuat makanan demi mengundang orang adalah hal Bid’ah Munkarah yg makruh” (bukan haram)
semoga anda mengerti bahasa, bahwa jauh beda dengan rumah duka yg menyuguhkan makanan untuk tamu yg mengucapkan bela sungkawa, jauh berbeda dengan membuat makanan demi mengundang orang agar datang, yg dilarang (Makruh) adalah membuat makanan untuk mengundang orang agar datang dan meramaikan rumah.

Entahlah para wahabi itu bodoh dalam bahasa atau memang sengaja menyelewengkan makna, sebab keduanya sering mereka lakukan, yaitu bodoh atas syariah dan menyelewengkan makna.

3. Ucapan Imam Ibnu Abidin Al-Hanafy menjelaskan “Ittikhadzuddhiyafah”, ini maknanya “membuat perjamuan besar”, misalnya begini : Bupati menjadikan selamatan kemenangannya dalam pilkada dengan “Ittikhadzuddhiyafah” yaitu mengadakan perjamuan. Inilah yg dikatakan Makruh oleh Imam Ibn Abidin dan beliau tak mengatakannya haram, Inilah dangkalnya pemahaman orang orang wahabi yg membuat kebenaran diselewengkan.

4. Imam Ad-Dasuqi Al-Maliki berkata berkumpulnya orang dalam hidangan makan makan dirumah mayit hukumnya Bid’ah yg makruh. (Bukan haram tentunya), dan maksudnya pun sama dg ucapan diatas, yaitu mengumpulkan orang dengan jamuan makanan, namun beliau mengatakannya makruh, tidak sampai mengharamkannya.

5. Syaikh An-Nawawi Al-Banteni rahimahullah menjelaskan adat istiadat baru berupa “Wahsyah” yaitu adat berkumpul dimalam pertama saat mayyit wafat dengan hidangan makanan macam macam, hal ini makruh, (bukan haram).

dan mengenai ucapan secara keseluruhan, yg dimaksud makruh adalah sengaja membuat acara “jamuan makan” demi mengundang tamu tamu, ini yg ikhtilaf ulama antara mubah dan makruh, tapi kalau justru diniatkan sedekah dengan pahalanya untuk mayyit maka justru Nash Shahih Bukhari dan Shahih Muslim diatas telah memperbolehkannya bahkan sunnah.

Dan tentunya bila mereka (keluarga mayyit) meniatkan untuk sedekah yg pahalanya untuk mereka sendiripun maka tak ada pula yg memakruhkannya.

Sebagaimana Rasul saw makan pula, karena asal dari pelarangan adalah memberatkan mayyit, namun masa kini bila anda hadir jenazah lalu mereka hidangkan makanan dan anda katakan haram (padahal hukumnya makruh) maka hal itu malah menghina dan membuat sedih keluarga yg wafat,

lihat Akhlak Rasulullah saw, beliau tahu bahwa pembuatan makan makan di rumah duka adalah hal yg memberatkan keluarga duka, namun beliau mendatangi undangan istri almarhum dan makan bersama sahabatnya,
kenapa?, tak mau mengecewakan keluarga duka, justru datang dan makan itu bila akan menghibur mereka maka perbuatlah!, itu sunnah Muhammad saw.

Yg lebih baik adalah datang dan makan tanpa bermuka masam dan merengut sambil berkata haram..haram… dirumah duka (padahal makruh), tapi bawalah uang atau hadiah untuk membantu mereka.

Sekali lagi saya jelaskan bahwa asal muasal pemakruhan adalah jika menyusahkan dan memberatkan mayyit, maka memberatkan dan menyusahkan mereka itulah yg makruh,

dan pelarangan / pengharaman untuk tak menghidangkan makanan dirumah duka adalah menambah kesedihan si mayyit, bagaimana tidak?, bila keluarga anda wafat lalu anda melihat orang banyak datang maka anda tak suguhkan apa2..?, datang dari Luar kota misalnya, dari bandara atau dari stasion luar kota datang dg lelah dan peluh demi hadir jenazah, lalu mereka dibiarkan tanpa seteguk airpun..???, tentunya hal ini sangat berat bagi mereka, dan akan sangat membuat mereka malu.

Selama hal ini ada riwayat Rasul saw memakannya dan mendatangi undangan istri almarhum dan makan bersama sahabatnya, maka kita haram berfatwa mengharamkannya karena bertentangan dg sunnah Nabi saw, karena hal itu diperbuat oleh Rasul saw, namun kembali pada pokok permasalahan yaitu jangan memberatkan keluarga duka, bila memberatkannya maka makruh, dan jangan sok berfatwa bahwa hal itu haram.

Akhir dari jawaban saya adalah : semestinya orang yg berhati suci dan menginginkan kebangkitan sunnah, mereka mengajak untuk bersedekah pada keluarga duka bila ada yg wafat di wilayahnya, namun sebagian dari kita ini bukan menghibur mereka yg kematian, malah mengangkat suara dg fatwa caci maki kepada muslimin yg ditimpa duka agar jangan memberi makan apa apa untuk tamunya, mereka sudah sedih dengan kematian maka ditambah harus bermuka tembok pula pada tamu tamunya tanpa menyuguhkan apapun, lalu fatwa makruh mereka rubah menjadi haram, jelas bertentangan dengan ucapan mereka sendiri yg berhujjah bahwa agama ini mudah, dan jangan dipersulit.

Inilah dangkalnya pemahaman sebagian saudara saudara kita, mereka ribut mengharamkan hal hal yg makruh dan melupakan hal hal yg haram, yaitu menyakiti hati orang yg ditimpa duka.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, maaf saya menjawab pertanyaan ini bukan diarahkan pada anda, namun pada mereka,

mengenai ucapan Imam Nawawi itu makruh, mereka merubahnya menjadi haram, entah karena bodohnya atau karena liciknya, atau karena kedua duanya,

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

siliwangi


Re:KENDURI ARWAH, TAHLILAN & YASINAN MENURUT ULAM - 2007/07/19 02:19 Assalammu'alaikum wr.wb.

Semoga keberkahan ilmu menjadikan Habib Munzir di tinggikan derajatnya di surga,Amin.
Habib , saya ini di istilahkan sebagai anak kecil yang polos selalu merengek-rengek ketika meminta bantuan. daripada itu apa yang di utarakan oleh Habib di atas ternyata sahabat saya dari Salafi telah membantahnya, saya nukil dengan berupa tanya jawab.

Habib : Mengenai makan dirumah duka, sungguh Rasul saw telah melakukannya, dijelaskan dalam Tuhfatul Ahwadziy :

حديث عاصم بن كليب الذي رواه أبو داود في سننه بسند صحيح عنه عن أبيه عن رجل من الأنصار قال خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في جنازة فرأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو على القبر يوصي لحافرا أوسع من قبل رجليه أوسع من قبل رأسه فلما رجع استقبله داعي امرأته فأجاب ونحن معه فجيء بالطعام فوضع يده ثم وضع القوم فأكلوا الحديث رواه أبو داود والبيهقي في دلائل النبوة هكذا في المشكاة في باب المعجزات فقوله فلما رجع استقبله داعي امرأته الخ نص صريح في أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أجاب دعوة أهل البيت واجتمع هو وأصحابه بعد دفنه وأكلوا

“riwayat Hadits riwayat Ashim bin Kulaib ra yg diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam sunannya dengan sanad shahih, dari ayahnya, dari seorang lelaki anshar, berkata : kami keluar bersama Rasul saw dalam suatu penguburan jenazah, lalu kulihat Rasul saw memerintahkan pada penggali kubur untuk memperlebar dari arah kaki dan dari arah kepala, ketika selesai maka datanglah seorang utusan istri almarhum, mengundang Nabi saw untuk bertandang kerumahnya, lalu Rasul saw menerima undangannya dan kami bersamanya, lalu dihidangkan makanan, lalu Rasul saw menaruh tangannya saw di makanan itu kamipun menaruh tangan kami dimakanan itu lalu kesemuanyapun makan. Riwayat Abu Dawud dan Baihaqi dalam Dalail Nubuwwah, demikian pula diriwayatkan dalam AL Misykaah, di Bab Mukjizat, dikatakan bahwa ketika beliau saw akan pulang maka datanglah utusan istri almarhum.. dan hal ini merupakan Nash yg jelas bahwa Rasulullah saw mendatangi undangan keluarga duka, dan berkumpul bersama sahabat beliau saw setelah penguburan dan makan”.
(Tuhfatul Ahwadziy Juz 4 hal 67).

Abu Al-Jauzaa: Mari kita lihat riwayat yang ada di Sunan Abu Dawud. Hadits tersebut ada di nomor 3332 :

حدثنا محمد بن العلاء أخبرنا بن إدريس أخبرنا عاصم بن كليب عن أبيه عن رجل من الأنصار قال خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في جنازة فرأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو على القبر يوصي الحافر أوسع من قبل رجليه أوسع من قبل رأسه فلما رجع استقبله داعي امرأة فجاء وجيء بالطعام فوضع يده ثم وضع القوم فأكلوا فنظر آباؤنا رسول الله صلى الله عليه وسلم يلوك لقمة في فمه ثم قال أجد لحم شاة أخذت بغير إذن أهلها فأرسلت المرأة قالت يا رسول الله إني أرسلت إلى البقيع يشتري لي شاة فلم أجد فأرسلت إلى جار لي قد اشترى شاة أن أرسل إلى بها بثمنها فلم يوجد فأرسلت إلى امرأته فأرسلت إلي بها فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم أطعميه الأسارى
Perhatikan kata berwarna merah yang ana garis bawahi. Nukilan dari Tuhfatul-Ahwadzi tersebut tidak tepat sehingga berubah dari makna yang diinginkan. Dalam Nukilan Pak Habib ditulis dengan imra-atihi yang berarti : istrinya/perempuan dari kalangan keluarga si mayit; sedangkan lafadh asli dalam Sunan Abi Dawud tertulis imra-ah yang berarti perempuan secara umum. Perubahan makna tentu sangat signifikan. Ketika kita menggunakan nukilan lafadh Pak Habib, tentu seakan-akan kita diperbolehkan atau bahkan disyari'atkan untuk makan dan/atau menyediakan makan ketika ada orang meninggal dari keluarga mayit. Padahal, bila kita tengok lafadh asli di Sunan Abi Dawud, sama sekali tidak menunjukkan itu. Arti hadits dalam Sunan Abu Dawud tersebut adalah (ana gunakan terjemahan Pak Habib dengan perubahan terjemahan di kata imra-ah saja) : "Kami keluar bersama Rasul saw dalam suatu penguburan jenazah, lalu kulihat Rasul saw memerintahkan pada penggali kubur untuk memperlebar dari arah kaki dan dari arah kepala, ketika selesai maka datanglah seorang perempuan, mengundang Nabi saw untuk bertandang kerumahnya, lalu Rasul saw menerima undangannya dan kami bersamanya, lalu dihidangkan makanan, lalu Rasul saw menaruh tangannya saw di makanan itu kamipun menaruh tangan kami dimakanan itu lalu kesemuanyapun makan" [selesai].

Nah, di dalam hadits di atas sama sekali tidak ada isyarat keluarga si mayit yang mengundang makan. Perhatikan itu !! Dan ingat pula, jikalau ada perbedaan penukilan, maka kita kembalikan kepada sumbernya. Dan sumbernya di sini adalah Sunan Abu Dawud. lafadhnya adalah sebagaimana ana bawakan.

Pernyataan Pak Habib itu jelas bertentangan dengan riwayat-riwayat yang justru lebih sharih daripada riwayat yang dibawakan Pak Habib yang menyatakan tidak diperbolehkannya makan makanan di keluarga si mayit.

Jarir bin ‘Abdillah Al-Bajaly radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :

كنا نرى الاجتماع إلى أهل الميت وصنعة الطعام من النياحة

“Kami (para shahabat) menganggap berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka (kepada para tamu) merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit)” (HR. Ahmad nomor 6905 dan Ibnu Majah nomor 1612).
Dari Thalhah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :

قدم جرير على عمر فقال : هل يناح قبلكم على الميت. قال : لا. قال : فهل تجتمع النسآء عنكم على الميت ويطعم. قال : نعم. فقال : تلك النياحة.

Jarir mendatangi ‘Umar, kemudian ‘Umar berkata : “Apakah kamu sekalian suka meratapi mayit ?”. Jarir menjawab : “Tidak”. ‘Umar berkata : “Apakah diantara wanita-wanita kalian semua suka berkumpul di rumah keluarga mayit dan memakan hidangannya ?”. Jarir menjawab : “Ya”. ‘Umar berkata : “Hal itu sama dengan niyahah (meratapi mayit)”. (HR. Ibnu Abi Syaibah 2/487).

Dari Sa’id bin Jubair radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :

من عمل الجاهلية : النياحة والطعام على الميت وبيتوتة المرأة ثم أهل الميت لبست منهم

“Merupakan perkara Jahiliyyah : An-Niyahah, hidangan keluarga mayit, dan menginapnya para wanita di rumah keluarga mayit” (HR. Abdurrazzaq 3/550 dan Ibnu Abi Syaibah dengan lafadh yang berbeda). Ketiga riwayat tersebut saling menguatkan.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

اثنتان في الناس هما بهم كفر الطعن في النسب والنياحة على الميت

“Dua perkara yang dapat membuat manusia kufur : Mencela keturunan dan meratapi mayit (an-niyahah)”. (HR. Muslim nomor 67)

Tolong riwayat-riwayat sampaikan pada Pak Habib. Barangkali beliau melewatkannya. Atau malah belum pernah membacanya ?

Habib : Mengenai ucapan para Imam itu, yg dimaksud adalah membuat jamuan khusus untuk mendatangkan tamu yg banyak, dan mereka tak mengharamkan itu :
1. Ucapan Imam nawawi yg anda jelaskan itu, beliau mengatakannya tidak disukai (ghairu Mustahabbah), bukan haram, tapi orang wahabi mencapnya haram padahal Imam Nawawi mengatakan ghairu mustahabbah, berarti bukan hal yg dicintai, ini berarti hukumnya mubah, dan tidak sampai makruh apalagi haram.

Abu Al-Jauzaa: Ini namanya pembodohan umat. Bagaimana bisa perkataan Ghairu mustahabbah hawuwa bid'ah bisa dimaknakan kepada mubah ? Aneh. Sepertinya Pak Habib ini kurang mengerti bahasa Arab. Berikut lafadh aslinya :

وإما إصلاح أهل الميت طعاما ويجمع الناس عليه فلم ينقل فيه شيء غير مستحبة وهو بدعة.

“Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit berikut berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut tidak ada dalil naqlinya, dan hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak disukai. (Jelasnya) perbuatan tersebut termasuk bid’ah” (Al-Majmu’ Syarhul-Muhadzdzab 5/186 Daarul-Fikr, Beirut, 1417).

Habib : 2. Imam Ibnu Hajar Al Haitsamiy menjelaskan adalah :

من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه بدعة منكرة مكروهة
“mereka yg keluarga duka yg membuat makanan demi mengundang orang adalah hal Bid’ah Munkarah yg makruh” (bukan haram)
semoga anda mengerti bahasa, bahwa jauh beda dengan rumah duka yg menyuguhkan makanan untuk tamu yg mengucapkan bela sungkawa, jauh berbeda dengan membuat makanan demi mengundang orang agar datang, yg dilarang (Makruh) adalah membuat makanan untuk mengundang orang agar datang dan meramaikan rumah.

Abu Al-Jauzaa :Sama juga dengan di atas. Ana sampai heran plus geleng-geleng kepala sama pengalihan makna Pak Habib ini. Perkataan bid'atun munkaratun makruhatun (Bid'ah yang diingkari lagi dibenci) bisa diartikan makruh biasa yang malah beliau bawa pada makna mubah. Coba cermati perkataan Pak Habib di atas !! Perkataan [وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه ] sama sekali tidak khusus pada makna yang Pak Habib maui : membuat makanan untuk mengundang orang agar datang dan meramaikan rumah. Padahal artinya secara jelas adalah “Dan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dari penghidangan makanan oleh keluarga mayit dengan tujuan untuk mengundang masyarakat". Tidak ada pengkhususan "harus banyak" dan "meramaikan rumah". Yang menjadi point Ibnu Hajar Al-Haitami tersebut di atas adalah menghidangkankan makanan dan mengundang masyarakat untuk hadir makan makanan tersebut. Dan kalimat bid'atun munkaratun makruhatun (Bid'ah yang diingkari lagi dibenci) di sini dalam Ushul Fiqh merupakan kalimat yang keras dalam peringkat makruh. Makruh di sini maknanya Makna Tahrim (bermakna Haram).

Dan seterusnya tidak perlu ana teruskan. Pak Habib ini justru yang gak ilmiah. Gaak ilmiah sama sekali........... Dan tolong sampaikan kepada Pak Habib, bahwa kata makruh dalam syari'at itu dapat bermakna Haram. Tolong dibuka mushhafnya. Dalam QS. Al-Israa' banyak menggunakan kata maruh yang bermakna haram.

Banyak sebenarnya kerancuan pendalilan Pak Habib ini yang perlu ditanggapi. Itung2 hemat energi.

siliwangi


Re:KENDURI ARWAH, TAHLILAN & YASINAN MENURUT ULAM - 2007/07/19 18:16 Habib dibawah ini sebagai penguat dari teman saya yang lainnya. tetapi sama bermanhaj-kan Salaf.

KENDURI ARWAH
Majlis kenduri arwah lebih dikenal dengan berkumpul beramai-ramai dengan hidangan jamuan (makanan) di rumah si Mati. Kebiasaannya diadakan pada hari kematian, dihari kedua, ketiga, ketujuh, keempat puluh, keseratus, setahun dan lebih dari itu bagi mereka yang fanatik kepada kepercayaan ini atau kepada si Mati. Malangnya mereka yang mengerjakan perbuatan ini tidak menyadari bahwa terdapat banyak fatwa-fatwa dari Imam Syafie rahimahullah dan para ulama besar dari kalangan yang bermazhab Syafie telah mengharamkan dan membid’ahkan perbuatan atau amalan yang menjadi tajuk perbincangan dalam tulisan ini.
Di dalam kitab (اعانة الطالبين) juz 2. hlm. 146, tercatat pengharaman Imam Syafie rahimahullah tentang perkara yang disebutkan di atas sebagaimana ketegasan beliau dalam fatwanya:
وَيَكْرَهُ اتِّخَاذُ الطَّعَامِ فِى الْيَوْمِ اْلاَوَّلِ وَالثَّالِث وَبَعْدَ اْلاُسْبُوْعِ وَنَقْلُ الطَّعَامِ اِلَى الْقُبُوْرِ
“Dan dilarang (ditegah/makruh) menyediakan makanan pada hari pertama kematian, hari ketiga dan seterusnnya sesudah seminggu. Dilarang juga membawa makanan ke kuburan”.
Imam Syafie dan jumhur ulama-ulama besar (ائمة العلماء الشافعية) yang berpegang kepada mazhab Syafie, dengan berlandaskan kepada hadis-hadis sahih, mereka memfatwakan bahwa yang seharusnya menyediakan makanan untuk keluarga si Mati adalah jiran/tentangga , kerabat si Mati atau orang yang datang menziarahi mayat, bukan keluarga (ahli si Mati) sebagaimana fatwa Imam Syafie:
وَاُحِبُّ لِجِيْرَانِ الْمَيِّتِ اَوْذِيْ قَرَابَتِهِ اَنْ يَعْمَلُوْا لاَهْلِ الْمَيِّتِ فِىْ يَوْمِ يَمُوْتُ وَلَيْلَتِهِ طَعَامًا مَا يُشْبِعُهُمْ وَاِنَّ ذَلِكَ سُنَّةٌ.“Aku suka kalau tetangga si Mati atau kerabat si Mati menyediakan makanan untuk keluarga si Mati pada hari kematian dan malamnya sehingga mengenyangkan mereka. Sesungguhnya itulah amalan yang sunnah”.
Fatwa Imam Syafie di atas ini adalah berdasarkan hadis sahih:
قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنِ جَعْفَرَ : لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرِ حِيْنَ قُتِلَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِصْنَعُوْا لآلِ جَعْفَرِ طَعَامًا فَقَدْ اَتَاهُمْ مَايُشْغِلُهُمْ . (حسنه الترمزى وصححه الحاكم)
“Abdullah bin Ja’far berkata: Ketika tersebar tentang berita terbunuhnya Ja’far, Nabi sallallahu ‘alaihi wa-sallam bersabda: Hendaklah kamu menyediakan makanan untuk keluarga Ja’far, mereka telah ditimpa keadaan yang menyibukkan (kesusahan)”.
Dihasankan oleh at-Turmizi dan di sahihkan oleh al-Hakim.
Menurut fatwa Imam Syafie, adalah haram mengadakan kenduri arwah dengan menikmati hidangan di rumah si Mati, terutama jika si Mati termasuk keluarga yang miskin, menanggung beban hutang, meninggalkan anak-anak yatim yang masih kecil dan waris si Mati mempunyai tanggungan perbelanjaan yang besar Tentunya tidak dipertentangkan bahwa makan harta anak-anak yatim hukumnya haram. Telah dinyatakan juga di dalam kitab (اعانة الطالبين) jld. 2. hlm. 146:
وَقَالَ اَيْضًأ : وَيَكْرَهُ الضِّيَافَةُ مِنَ الطَّعَامِ مِنْ اَهْلِ الْمَيِّتِ لاَنَّهُ شَرَعَ فِى السُّرُوْرِ وَهِيَ بِدْعَةٌ
“Imam Syafie berkata lagi: Dibenci bertamu dengan persiapan makanan yang disediakan oleh ahli si Mati kerana ia adalah sesuatu yang keji dan ia adalah bid’ah”.
Seterusnya di dalam kitab (اعانة الطالبين) juz. 2. hlm. 146 – 147, Imam Syafie rahimahullah berfatwa lagi:
وِمِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ الْمَكْرُوْهِ فَعْلُهُ مَا يَفْعَلُ النَّاسُ مِنَ الْوَحْشَةِ وَالْجَمْعِ وَاْلاَرْبِعِيْنَ بَلْ كَلُّ ذَلِكَ حَرَامٌ
“Dan antara bid’ah yang mungkar ialah kebiasaan orang yang melahirkan rasa kesedihannya sambil berkumpul beramai-ramai melalui upacara (kenduri arwah) dihari keempat puluh (empat pulu harinya) pada hal semuanya ini adalah haram”.
Ini bermakna mengadakan kenduri arwah (termasuk tahlilan dan yasinan beramai-ramai) dihari pertama kematian, dihari ketiga, dihari ketujuh, dihari keempat puluh, dihari keseratus, setelah setahun kematian dan dihari-hari seterusnya sebagaimana yang diamalkan oleh masyarakat Islam sekarang adalah perbuatan haram dan bid’ah menurut fatwa Imam Syafie. Oleh itu, mereka yang mengaku bermazhab Syafie seharusnya menghentikan perbuatan yang haram dan bid’ah ini mematuhi wasiat imam yang agung ini.
Seterusnya terdapat dalam kitab yang sama (اعانة الطالبين) juz 2. hlm. 145-146, Mufti yang bermazhab Syafie al-Allamah Ahmad Zaini bin Dahlan rahimahullah menukil fatwa Imam Syafie yang menghukum bid’ah dan mengharamkan kenduri arwah:
وَلاَ شَكَّ اَنَّ مَنْعَ النَّاسِ مِنْ هَذِهِ الْبِدْعَةِ الْمُنْكَرَةِ فِيْهِ اِحْيَاءٌ لِلسُّنَّةِ وَاِمَاتَةٌ لِلْبِدْعَةِ وَفَتْحٌ لِكَثِيْرٍ مِنْ اَبْوَابِ الْخَيْرِ وَغَلْقٌ لِكَثِيْرٍ مِنْ اَبْوَابِ الشَّرِّ ، فَاِنَّ النَّاسَ يَتَكَلَّفُوْنَ تَكَلُّفًا كَثِيْرًا يُؤَدِّيْ اِلَى اَنْ يَكُوْنَ ذَلِكَ الصُّنْعُ مُحَرَّمًا .
“Dan tidak diragukan lagi bahwa melarang (mencegah) manusia dari perbuatan bid’ah yang mungkar demi untuk menghidupkan sunnah dan mematikan (menghapuskan) bid’ah, membuka banyak pintu-pintu kebaikan dan menutup pintu-pintu keburukan dan (kalau dibiarkan bid’ah berterusan) orang-orang (awam) akan terbiasa (kepada kejahatan) sehingga memaksa diri mereka melakukan perkara yang haram”.
Kenduri arwah atau lebih dikenali dewasa ini sebagai majlis tahlilan, selamatan atau yasinan, ia dilakukan juga di perkuburan terutama dihari khaul .(خول) Amalan ini termasuk perbuatan yang amat dibenci, ditegah, diharamkan dan dibid’ahkan oleh Imam Syafie rahimahullah sebagaimana yang telah ditegaskan oleh beliau:
مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِنَ اْلاِجْتَمَاعِ عِنْدَ اَهْلِ الْمَيِّتِ وَصُنْعِ الطَّعَامِ مِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ“Apa yang diamalkan oleh manusia dengan berkumpul dirumah keluarga si mati dan menyediakan makanan adalah termasuk perbuatan bid’ah yang mungkar”. Lihat: اعانة الطالبين juz 2 hlm. 145.
Di dalam kitab fikh (حاشية القليوبي) juz. 1 hlm. 353 atau di kitab قليوبى - عميرة) -(حاشيتان juz. 1 hlm. 414 dapat dinukil ketegasan Imam ar-Ramli rahimahullah yang mana beliau berkata:
قَالَ شَيْخُنَا الرَّمْلِى : وَمِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ الْمَكْرُوْهِ فِعْلُهَا كَمَا فِى الرَّوْضَةِ مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِمَّا يُسَمَّى الْكِفَارَةَ وَمِنْ صُنْعِ طَعَامِ للاِجْتَمَاعِ عَلَيْهِ قَبْلَ الْمَوْتِ اَوْبَعِدَهُ وَمِنَ الذَّبْحِ عَلَى الْقُبُوْرِ ، بَلْ كُلُّ ذَلِكَ حَرَامٌ اِنْ كَانَ مِنْ مَالٍ مَحْجُوْرٍ وَلَوْ مِنَ التَّركَةِ ، اَوْ مِنْ مَالِ مَيِّتٍ عَلَيْهِ دَيْنٌ وَتَرَتَّبَ عَلَيْهِ ضَرَرٌ اَوْ نَحْوُ ذَلِكَ.
“Telah berkata Syeikh kita ar-Ramli: Antara perbuatan bid’ah yang mungkar jika dikerjakan ialah sebagaimana yang dijelaskan di dalam kitab “Ar-Raudah” yaitu mengerjakan amalan yang disebut “kaffarah” secara menghidangkan makanan agar dapat berkumpul di rumah si Mati sama sebelum atau sesudah kematian, termasuk (bid’ah yang mungkar) penyembelihan untuk si Mati, malah yang demikian itu semuanya haram terutama jika sekiranya dari harta yang masih dipersengketakan walau sudah ditinggalkan oleh si Mati atau harta yang masih dalam hutang (belum dilunas) atau seumpamanya”.
Di dalam kitab (الفقه على المذاهب الاربعة) jld.1 hlm. 539, ada dijelaskan bahawa:
وَمِنَ الْبِدَعِ الْمَكْرُوْهَةِ مَا يَفْعَلُ الآن مِنْ ذَبْحِ الذَّبَائِحَ عِنْدَ خُرُوْجِ الْمَيِّتِ اَوْ عِنْدَ الْقَبْرِ وَاِعْدَادِ الطَّعَامِ مِمَّنْ يَجْتَمِعُ لِتَّعْزِيَةِ . “Termasuk bid’ah yang dibenci ialah apa yang menjadi amalan orang sekarang, yaitu menyembelih beberapa sembelihan ketika si Mati telah keluar dari rumah (telah dikebumikan). Ada yang melakukan sehingga kekuburan atau menyediakan makanan kepada sesiapa yang datang berkumpul untuk takziyah”.
Kenduri arwah pada hakikatnya lebih merupakan tradisi dan kepercayaan untuk mengirim pahala bacaan fatihah atau menghadiahkan pahala melalui pembacaan al-Quran terutamanya surah yasin, zikir dan berdoa beramai-ramai yang ditujukan kepada arwah si Mati. Mungkin persoalan ini dianggap isu yang remeh, perkara furu', masalah cabang atau ranting oleh sebahagian masyarakat awam dan dilebih-lebihkan oleh kalangan mubtadi' (مبتدع) "pembuat atau aktivis bid'ah" sehingga amalan ini tidak dipersoalkam oleh pengamalnya tentang haram dan larangana dari Imam Syafie rahimahullah dan para ulama yang bermazhab Syafie.
Pada hakikatnya, amalan mengirim atau menghadiahkan pahala bacaan seperti yang dinyatakan di atas adalah persoalan besar yang melibatkan akidah dan ibadah. Wajib diketahui oleh setiap orang yang beriman bahawa masalah akidah dan ibadah tidak boleh dilakukan secara suka sesui dengan hwa nafsunya (tanpa ada hujjah atau dalil dari Kitab Allah dan Sunnah RasulNya), tidak boleh berdalilkan pada anggapan yang disangka baik lantaran ramainya masyarakat yang melakukannya, kerana Allah Subhanahu wa-Ta'ala telah memberi ancaman yang tegas kepada mereka yang suka bertaqlid (meniru) perbuatan orang banyak yang tidak ada dalil atau perintahnya dari syara sebagaimana firmanNya:
وَاِنْ تُطِعْ اَكْثَرَ مَنْ فِى اْلاَرْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ اِنْ يَّتَّبِعُوْنَ اِلاَّ الظَّنَّ وَاِنْ هُمْ اِلاَّ يَخْرُصُوْنَ"Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, nescaya mereka akan menyesatkan diri kamu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)".
Al-An'am, 6:116.
Begitu juga sesuatu amalan yang diangap ibadah sama ada yang dianggap wajib atau sunnah, maka ia tidak boleh ditentukan oleh akal atau hawa nafsu, antara amalan tersebut ialah amalan kenduri arwah (tahlilan atau yasinan) maka lantaran ramainya orang yang mengamalkan dan adanya unsur-unsur agama dalam amalan tersebut seperti bacaan al-Quran, zikir, doa dan sebagainya, maka kerananya dengan mudah diangkat dan dikategorikan sebagai ibadah. Sedangkan kita hanya dihalalkan mengikut dan mengamalkan apa yang benar-benar telah disyariatkan oleh al-Quran dan as-Sunnah jika ia dianggap sebagai ibadah sebagaimana firman Allah Azza wa-Jalla:
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيْعَةٍ مِنَ اْلاَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلاَ تَتَّبِعْ اَهْوَاءَ الَّذِيْنَ لاَ يَعْلَمُوْنَ . اَنَّهُمْ لَنْ يُّغْنُوْا عَنْكَ مِنَ اللهِ شَيْئًا"Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan yang wajib ditaati) dalam urusan (agamamu) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui (orang jahil). Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak diri kamu sedikitpun dari siksaan Allah".
Al-Jasiyah, 45:18-19.
Setiap amalan yang dianggap ibadah jika hanya berdalilkan kepada dhonn mengikut perkiraan akal fikiran, perasaan, keinginan hawa nafsu atau ramainya orang yang melakukan tanpa dirujuk terlebih dahulu kepada al-Quran, as-Sunnah dan athar yang sahih untuk dinilai haram atau halal, sunnah atau bid'ah, maka perbuatan tersebut adalah suatu kesalahan (haram dan bid’ah) menurut syara sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat di atas dan difatwakan oleh Imam Syafie rahimahullah. Memandangkan polemik dan persoalan kenduri arwah kerapkali ditimbulkan maka ia perlu ditangani dan diselesaikan secara syarii (menurut hukum dari al-Quran dan as-Sunnah) serta fatwa para ulama Ahli Sunnah wal-Jamaah dari kalangan Salaf as-Soleh yang muktabar. Dalam membincangkan isu ini pula, maka ana tumpukan kepada kalangan para ulama dari mazhab Syafie kerana mereka yang bermazhab Syafie menyangka bahwa amalan kenduri arwah, tahlilan, yasinan atau amalan mengirim pahala adalah diajarkan oleh Imam Syafie dan para ulama yang berpegang dengan mazhab Syafie.
Insya-Allah, mudah-mudahan tulisan ini bukan saja dapat menjawab pertanyaan bagi mereka yang bertanya, malah akan sampai kepada mereka yang mempersoalkan isu ini, termasuklah mereka yang masih salah anggap tentang hukum sebenar kenduri arwah (tahlilan atau yasinan) menurut Ahli Sunnah wal-Jamaah.

WIDAYAT


Re:KENDURI ARWAH, TAHLILAN & YASINAN MENURUT ULAM - 2007/07/19 19:53 Assalamu'alaikum,

Semoga rahmat Allah selalu tercurah kepada kita yang sedang mencari ilmu lewat dunia maya ini, terkhusus buat Habib Munzir dan Keluarga berikut jama'ah MR,

Mas Abu Al-Jauzaa menulis:
Tolong riwayat-riwayat sampaikan pada Pak Habib. Barangkali beliau melewatkannya. Atau malah belum pernah membacanya ?

Ana berprasangka baik,
Guru mulia al Habib Umar bin Hafidz, hafal kutubus shitah dengan sanad dan matannya, jadi saya selain berprasangka baik dan berandai-andai, sepertinya nggak mungkin kalau riwayat-riwayat yang disebutkan oleh Mas Abu Al-Jauzaa itu terlewatkan untuk disampaikan kepada murid2nya, dan salah seorang muridnya adalah Habib Munzir.

Semuanya perlu proses dan pencarian dalil2 yang shahih, jadi belum final,
Mungkin sikap yang perlu kita kedepankan adalah bersabar baik untuk mas Abu Al-Jauzaa yang kelihatannya mewakili salafi/wahabi dan tentunya Habib Munzir sendiri ada keterbatasan waktu untuk membuka kitab2 besar untuk menjawab ini semua.

Mari kita lanjutkan diskusi atau tanya jawab ini dan kita jauhkan sikap merasa paling benar, Ok.

Salam,

munzir


Re:KENDURI ARWAH, TAHLILAN & YASINAN MENURUT ULAM - 2007/07/19 23:04 telah dijelaskan didalam Tuhfatul Ahmawdziy, bahwa dalam Al Misykaat disebutkan dhamir dengan dhamir dhiafah, maka dalam hal ini shohibul Misykaah mempunyai hujjah pula dalam riwayatnya, tidak bisa kita menafikan hadits begitu saja dengan mengambil satu riwayat dan menghapus yg lainnya.
--
Ijtima; ila ahlilamyyit

وأما صنعة الطعام من أهل الميت إذا كان للفقراء فلا بأس به لأن النبي صلى الله عليه وسلم قبل دعوة المرأة التي مات زوجها كما في سنن أبي داود وأما إذا كان للأغنياء والاضياف فمنوع ومكروه لحديث أحمد وابن ماجة
Namun bila membuat makanan dari keluarga mayyit, bila untuk para fuqara maka diperbolehkan, karena Nabi saw menerima undangan wanita yg wafat suaminya sebagaimana diriwayatkan pada sunan Abi dawud, namun bila untuk orang orang kaya dan perjamuan maka terlarang dan Makruh sebagaimana hadits riwayat Ahmad dan Ibn Majah.
(Syarh Sunan Ibn Majah Juz 1 hal 116)

فأما صنع أهل الميت طعاما للناس فمكروه لأن فيه زيادة على مصيبتهم وشغلا لهم إلى شغلهم وتشبها بصنع أهل الجاهلية

Bila keluarga mayyit membuat makanan untuk orang maka makruh, karena hal itu menambah atas musibah mereka dan menyibukkan, dan meniru niru perbuatan jahiliyah.
(Almughniy Juz 2 hal 215)

(MAKRUH.. BUKAN HARAM)

Lalu shohibul Mughniy menjelaskan kemudian :
وإن دعت الحاجة إلى ذلك جاز فإنه ربما جاءهم من يحضر ميتهم من القرى والأماكن البعيدة ويبيت عندهم ولا يمكنهم إلا أن يضيفوه
Bila mereka melakukannya karena ada sebab/hajat, maka hal itu diperbolehkan, karena barangkali diantara yg hadir mayyit mereka ada yg berdatangan dari pedesaan, dan tempat tempat yg jauh, dan menginap dirumah mereka, maka tak bisa tidak terkecuali mereka mesti dijamu
(Almughniy Juz 2 hal 215)

(DISINI HUKUMNYA BERUBAH MENJADI MUBAH KARENA ADA HAJAT, BUKAN JAMUAN UNTUK MENGUNDANG ORANG BANYAK)

nah.. inilah kebodohan para wahabi, bagaimana ucapan “Ghairu Mustahibbah dan adalah Bid’ah” bisa dirubah jadi haram?, sedangkan makna Mustahibbah adalah disukai untuk dilakukan dan disejajarkan dg makna sunnah secara istilahi, yaitu yutsab ala fi’lihi walaa yu’aqabu alaa tarkihi (diberi pahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan),

didalam Ushul dijelaskan bahwa Mandub, hasan, annafl, sunnah, Mustahab fiih (mustahibbah), Muragghab fiih, ini semua satu makna, yaitu yutsab ala fi’lihi walaa yu’aqabu alaa tarkihi (diberi pahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan).

Nah.. imam Nawawi mengatakan hal itu ghairu mustahibbah, yaitu bukan hal yg bila dilakukan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa, maka jatuhlah derajatnya antara mubah dan makruh,

Imam Nawawi tidak mengucapkan haram, karena bila haram beliau tak payah payah menaruh kata ghairu mustahibbah dlsb, beliau akan berkata haram mutlaqan (haram secara mutlak), namun beliau tak mengatakannya,

Dan mengenai kata “Bid’ah” sebagaimana mereka menukil ucapan Imam Nawawi, fahamilah bahwa Bid;ah menurut Imam Nawawi terbagi lima bagian, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram (rujuk syarh nawawi ala shahih Muslim Juz 6 hal 164-165),

maka sebelum mengambil dan menggunting Ucapan Imam Nawawi, fahami dulu apa maksud bid;ah dalam ta;rif Imam Nawawi, barulah bicara fatwa Bid’ah oleh Imam Nawawi,

bila Imam Nawawi menjelaskan bahwa dalam Bid’ah itu ada yg Mubah dan yg makruh, maka ucapan “Bid’ah Ghairu Mustahibbah” bermakna Bid;ah yg mubah atau yg makruh,

kecuali bila Imam Nawawi berkata “Bid’ah Muharramah” (Bid’ah yg haram).

Namun kenyataannya Imam Nawawi tidak mengatakannya haram, maka hukumnya antara Mubah dan makruh.

Untuk Ucapan Imam Ibn Hajar inipun jelas, beliau berkata Bid’ah Munkarah Makruhah, (Bid’ah yg tercela yg makruh), karena Bid;ah tercela itu tidak semuanya haram, sebagaimana masa kini sajadah yg padanya terdapat hiasan hiasan warna warni membentuk pemandangan atau istana istana dan burung burung misalnya, ini adalah Bid’ah munkarah yg makruh, tidak haram untuk memakainya shalat, tidak batal shalat kita menggunakan sajadah semacam itu, namun Bid;ah munkarah yg makruh, tidak haram,

Hukum darimana makruh dibilang haram, makruh sudah jelas makruh, hukumnya yutsab ala tarkihi wala yu’aqabu ala fi’lihi (mendapat pahala bila ditinggalkan dan tidak mendapat dosa bila dilakukan),

Dan yg dimakruhkan adalah menyiapkan makanan untuk mengundang orang, beda dengan orang datang lalu shohibul bait menyuguhi.

Dijelaskan bahwa yg dimaksud adat jahiliyyah ini adalah membuat jamuan besar, mereka menyembelih sapi atau kambing demi mengundang tamu setelah ada kematian, ini makruh hukumnya, namun beda dengan orang datang karena ingin menjenguk, lalu sohibulbait menyuguhi ala kadarnya,

Bukan kebuli dan menyembelih kerbau, hanya besek sekedar hadiahan dan sedekah.

Kini saya ulas dengan kesimpulan :
1. membuat jamuan untuk mengundang orang banyak hukumnya makruh, walaupun ada yg mengatakan haram namun Jumhur Imam dan Muhadditsin mengatakannya Makruh.

2. membuat jamuan dengan niat sedekah hukumnya sunnah, tidak terkecuali ada kematian atau kelahiran atau apapun,

3. membuat jamuan dengan tujuan sedekah dan pahalanya untuk mayyit hukumnya sunnah, sebagaimana riwayat Shahih Bukhari seorang wanita mengatakan pada Nabi saw bahwa ibuku wafat, dan apakah ibuku mendapat pahala bila aku bersedekah untuknya?, Rasul saw menjawab : Betul (Shahih Bukhari hadits no.1322)

4. menghidangkan makanan seadanya untuk tamu yg datang saat kematian adalah hal yg mubah, bukan makruh, misalnya sekedar the pahit, atau kopi sederhana.

5. Sunnah Muakkadah bagi masyarakat dan keluarga tidak datang begitu saja dg tangan kosong, namun bawalah sesuatu, berupa buah, atau uang, atau makanan.

6. makan makanan yg dihidangkan oleh mereka tidak haram, karena tak ada yg mengharamkannya, bahkan sebagaimana dalam Syarh Sunan Ibn Majah dijelaskan hal itu pernah dilakukan oleh Rasul saw,[/size][size=3]

munzir


Re:KENDURI ARWAH, TAHLILAN & YASINAN MENURUT - 2007/07/19 23:32 mengenai fatwa Imam Syafii didalam kitab I'anatutthaalibin itu wahai saudaraku, yg diharamkan adalah Ittikhadzuddhiyafah, (mengadakan jamuan besar), sebagaimana dijelaskan oleh tulisan anda sendiri dari ucapan itu karena hal itu "Syara'a lissurur", yaitu jamuan makan untuk kegembiraan, bukan untuk kematian,

nah.. adat orang jahiliyah masa lalu mereka menjamu tamu tamu dg jamuan besar bila ada yg mati diantara mereka, ada yg menyembelih kerbau, ada yg menyembelih kambing, ada yg menyembelih kerbau diatas kuburan si mayyit.

hal semacam itu yg diharamkan oleh Imam Syafii, dan Imam Syafii mengatakan makruh apabila keluarga duka membuat hidangan2, (bukan haram),
yg diharamkan oleh Imam Syafii adalah menyembelih kerbau dan perayaan setelah kematian hingga 40 hari.

sebagaimana dijelaskan didalam Almughniy dalam penjelasan saya yg terdahulu, bila ia menyiapkan makanan untuk tam yg datang dari jauh, maka hal itu tentunya diperbolehkan,

kesimpulannya, selama hal itu berupa suguhan suguhan ala kadarnya, sekedar kopi dan teh, maka hal itu mubah, dan bila menjadi jamuan makan maka hukumnya makruh, bila dibikin pesta maka hukumnya haram.

namun bila diniatkan untuk sedekah, walau menyembelih seribu ekor kerbau selama 40 hari 40 malam atau menyembelih 1.000 ekor kambing selama 100 hari atau bahkan tiap hari sekalipun, hal itu tidak ada larangannya, bahkan mendapat pahala.

wahabi ini barangkali pelit saja, saya lebih suka orang yg kematian itu bersedekah, pahalanya untuk mayyit, itu mestinya yg diangkat ke permukaan ummat,

umumkan dan buat selebaran dan bagikan ke barat dan timur, bagi mereka yg mau bikin kenduri kematian silahkan buat sebanyak banyaknya makanan, tapi niatkan untuk sedekah dan pahalanya untuk mayyit..!, dan setiap tetangga keluarga yg kematian, disarankan mengumpulkan sedekah atau uang untuk keluarga mayyit..!

nah.. itu kan lebih baik, daripada nakal nukil gunting tambal ucapan para imam dan mereka sendiri tidak memanut syafii.

kok anti amat sih pada orang berdzikir, masih untung mereka kumpul dzikir, saya sangat mendukung upacara tahlil 3 hari, 7 hari, 40 hari, kalau perlu setiap hari bagi keluarga mayyit, karena disitu ajang dakwah, banyak teman teman mayyit yg tobat,

mereka para narkoba, atau koruptor, atau preman, atau kelompok gelap lainnya, bila hadir di acara tahlilan kematian temannya kulihat mereka nunduk, ada yg menangis, ada yg menyesal, ada yg tobat,

demi Allah berkali kali saya hadir di rumah duka tempat pemuda yg mati sebab narkotika, saya datang dan pastilah teman2nya hadir, maka sudah bisa dipastikan ada beberapa orang temannya yg tobat, mereka gentar melihat temannya sudah dihadiahi surat yaasin, mereka risau mati seperti itu, mereka ingat kematian,

duh.. sungguh hal seperti ini mesti dimakmurkan..

bukan dimusnahkan, naudzubillah dari dangkalnya pemahaman tentang maslahat muslimin..

Moethoy


Re:KENDURI ARWAH, TAHLILAN & YASINAN MENURUT - 2007/07/24 23:47 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada habibiy dan jama'ah MR semuanya.

Saya kira, penjelasan Habibiy sudah sangat jelas sekali (itnab) bagi yg hatinya mao menerima kebenaran. Tapi bg yg belom, ente harus banyak istigfar, luruskan niat dan msk islam dulu kalo belom, he3. Soalnye dari caranye penggal kitab2 klasik, gak beda dgn missionaris yg bs nyuplik tp gak betul kalo disuruh baca..... truz kalo salah, siape dong yg benerin, wong die gak punya guru ngaji......

Orang yg model gini (gak berguru) dalam islam gak direken (gak dihitung) ilmunya. wujuduhu kal adami.

Sudah lama sy ngak nongol di MR. Mohon maaf yang tulus pada Habibiy. Ternyata MR semakin maju, berkembang dan dikenal semua lapisan masyarakat. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Rabu, 22 September 2010

HAKIKAT PENELITIAN

Penelitian atau riset adalah terjemahan dari bahasa Inggris research, yang merupakan gabungan dari kata re (kembali) dan to search (mencari). Beberapa sumber lain menyebutkan bahwa research adalah berasal dari bahasa Perancis recherche.Intinya hakekat penelitian adalah “mencari kembali”.

Definisi tentang penelitian yang muncul sekarang ini bermacam-macam, salah satu yang cukup terkenal adalah menurut Webster’s New Collegiate Dictionary yang mengatakan bahwa penelitian adalah “penyidikan atau pemeriksaan bersungguh-sungguh, khususnya investigasi atau eksperimen yang bertujuan menemukan dan menafsirkan fakta, revisi atas teori atau dalil yang telah diterima”.
Dalam buku berjudul Introduction to Research, T. Hillway menambahkan bahwa penelitian adalah “studi yang dilakukan seseorang melalui penyelidikan yang hati-hati dan sempurna terhadap suatu masalah, sehingga diperoleh pemecahan yang tepat terhadap masalah tersebut”. Ilmuwan lain bernama Woody memberikan gambaran bahwa penelitian adalah “metode menemukan kebenaran yang dilakukan dengan critical thinking (berpikir kritis)”.

Penelitian bisa menggunakan metode ilmiah (scientific method) atau non-ilmiah (unscientific method). Tapi kalau kita lihat dari definisi diatas, penelitian banyak bersinggungan dengan pemikiran kritis, rasional, logis (nalar), dan analitis, sehingga akhirnya penggunaan metode ilmiah (scientific method) adalah hal yang jamak dan disepakati umum dalam penelitian. Metode ilmiah juga dinilai lebih bisa diukur, dibuktikan dan dipahami dengan indera manusia. Penelitian yang menggunakan metode ilmiah disebut dengan penelitian ilmiah (scientific research).

1. Penelitian Kualitatif

Penelitian kualitatif adalah penelitian yang berguna untuk memperoleh penemuan-penemuan yang tidak terduga sebelumnya dan membangun kerangka teoritis baru. Penelitian kualitatif biasanya mengejar data verbal yang lebih mewakili fenomena dan bukan angka-angka yang penuh prosentaase dan merata yang kurang mewakili keseluruhan fenomena. Dari penelaitian kualitatif tersebut, data yang diperoleh dari lapangan biasanya tidak terstruktur dan relative banyak, sehingga memungkinkan peneliti untuk menata, mengkritis, dan mengklasifikasikan yanglebih menarik melalui penelitian kualitatif. Istilah penelitian kualitatif, awalnya beraasal dari sebuah pengamatan pengamatan kuantitatif yang dipertentangkan dengan pengamatan kualitatif (Suwardi Endraswara, 2006:81).

FILSAFAT PENDIDIKAN


Merupakan terapan dari filsafat umum, maka selama membahas filsafat pendidikan akan berangkat dari filsafat.

Filsafat pendidikan pada dasarnya menggunakan cara kerja filsafat dan akan menggunakan hasil-hasil dari filsafat, yaitu berupa hasil pemikiran manusia tentang realitas, pengetahuan, dan nilai.
Dalam filsafat terdapat berbagai mazhab/aliran-aliran, seperti materialisme, idealisme, realisme, pragmatisme, dan lain-lain. Karena filsafat pendidikan merupakan terapan dari filsafat, sedangkan filsafat beraneka ragam alirannya, maka dalam filsafat pendidikan pun kita akan temukan berbagai aliran, sekurang-kurnagnya sebanyak aliran filsafat itu sendiri.


Brubacher (1950) mengelompokkan filsafat pendidikan pada dua kelompok besar, yaitu

a. Filsafat pendidikan “progresif”
Didukung oleh filsafat pragmatisme dari John Dewey, dan romantik naturalisme dari Roousseau


b. Filsafat pendidikan “ Konservatif”.
Didasari oleh filsafat idealisme, realisme humanisme (humanisme rasional), dan supernaturalismeatau realisme religius.



Filsafat-filsafat tersebut melahirkan filsafat pendidikan esensialisme, perenialisme,dan sebagainya.


Berikut aliran-aliran dalam filsafat pendidikan:


1. Filsafat Pendidikan Idealisme
memandang bahwa realitas akhir adalah roh, bukan materi, bukan fisik. Pengetahuan yang diperoleh melaui panca indera adalah tidak pasti dan tidak lengkap. Aliran ini memandang nilai adalah tetap dan tidak berubah, seperti apa yang dikatakan baik, benar, cantik, buruk secara fundamental tidak berubah dari generasi ke generasi. Tokoh-tokoh dalam aliran ini adalah: Plato, Elea dan Hegel, Emanuael Kant, David Hume, Al Ghazali


2. Filsafat Pendidikan Realisme 
merupakan filsafat yang memandang realitas secara dualitis. Realisme berpendapat bahwa hakekat realitas ialah terdiri atas dunia fisik dan dunia ruhani. Realisme membagi realitas menjadi dua bagian, yaitu subjek yang menyadari dan mengetahui di satu pihak dan di pihak lainnya adalah adanya realita di luar manusia, yang dapat dijadikan objek pengetahuan manusia. Beberapa tokoh yang beraliran realisme: Aristoteles, Johan Amos Comenius, Wiliam Mc Gucken, Francis Bacon, John Locke, Galileo, David Hume, John Stuart Mill.


Selasa, 21 September 2010

Pidato Khamenei Menanggapi Pembakaran Alquran


   
Pidato Khamenei Menanggapi Pembakaran Alquran
Ayatollah Ali Khamenei
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang
Allah Yang Maha Bijaksana dan Mulia berfirman:
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Alquran dan Kami yang akan menjaganya

Bangsa Iran yang mulia serta Umat Islam dunia yang besar!

Tindakan keji dan penghinaan terhadap Alquran yang mulia yang menyebabkan kebencian seluruh pihak yang terjadi di bawah keamanan polisi di Amerika merupakan sebuah kejadian besar dan pahit yang tidak bisa dianggap sebagai sebuah tindakan bodoh beberapa orang bayaran semata.  Namun haruslah dipandang sebagai sebuah gerakan yang terprogram bertahun-tahun dan berkaitan dengan berbagai kebijakan anti Islam dan Islamophobia yang didukung dengan berbagai media propaganda baik film atau lainnya dimulai sejak pengkhianatan yang dilakukan oleh Salman Rusydi, dilanjutkan dengan karikatur penghinaan pada Nabi di Denmark, puluhan film anti Islam di Hollywood dan apa yang saat ini mereka lakukan menyimpan sebuah pertanyaan besar, apa yang ada di balik gerakan ini dan siapa mereka?

Telaah yang mendalam atas hal ini adalah dapat kita saksikan pada beberapa tindakan kejahatan di beberapa tahun terakhir yang mereka lakukan di Afghanistan, Irak, Palestina, Lebanon dan Pakistan akan menunjukkan sebuah bukti nyata yang tidak menyisakan keraguan sedikitpun, bahwa desainer dan ruang kontrol atas hal itu adalah berada di tangan para pemimpin Zionis yang memiliki pengaruh besar terhadap pemerintah AS dan badan keamanan militer dunia, serta pada pemerintah Inggris dan beberapa negara Eropa.

Studi-studi yang sama tentang serangan 11 September yang dilakukan oleh berbagai peneliti independen hari demi hari semakin mengarahkan  jari telunjuk, bahwa hal itu adalah ulah mereka sendiri demi mendapatkan alasan untuk menyerang Afghanistan dan Irak. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan  presiden AS saat itu –-sesuai dengan berbagai laporan--  yang dengan jelas mengumumkan dimulainya kembali ‘perang salib’  dan semakin sempurna dengan masuknya gereja ke area ini.

Tujuan dari tindakan keji yang baru-baru ini dilakukan, adalah upaya untuk menciptakan permusuhan melawan Islam dan Muslim dalam komunitas Kristen yang  dengan keterlibatan gereja dan pendeta, maka warna religius dan fanatisme agama segera mengambil perannya. Di sisi lain negara-negara Muslim yang penuh keberanian dan pasti terluka dengan tindakan tersebut, akan mengamuk  dan melupakan isu-isu penting Timur Tengah dan dunia Islam lainnya.

Tindakan permusuhan ini bukanlah awal dari sebuah gerakan, namun sebuah fase dari program jangka panjang  gerakan anti Islam yang dipelopori oleh rezim zionisme Israel dan Amerika. Saat ini semua pemimpin imprealisme internasional berdiri menyatakan perlawanan terhadap Islam.


Islam adalah agama spiritualitas dan kebebasan manusia. Alquran merupakan kitab suci kasih sayang, hikmah dan keadilan.  Adalah tugas dari semua pecinta kebebasan di dunia dan semua pemeluk agama monoteisme Ibrahimi untuk bersama-sama melawan politik kotor anti-Islam.

Ketahuilah, bahwa rezim Amerika tidak akan berhasil membersihkan diri mereka dari berbagai tindakan keji ini dengan kata-kata dan propaganda palsu mereka. Sudah beberapa tahun berlalu simbol-simbol kesucian dan hak-hak jutaan umat Islam tak bersalah di Afghanistan , Pakistan, Irak, Lebanon dan Palestina telah dilanggar dan diinjak-injak.

Ratusan ribu tewas, puluhan ribu pria dan wanita ditawan dan disiksa. Jutaan anak-anak dan perempuan  tak berdosa menjadi cacat dan tunawisma, korban apakah mereka? Dengan semua ketertindasan ini, mengapa di media barat, seorang muslim dianggap sebagai manifestasi kekerasan dari  Alquran? Serta Islam dianggap sebagai ancaman terhadap kemanusiaan? Siapa yang percaya bahwa konspirasi luas ini bisa terjadi tanpa bantuan atau campur tangan kalangan Zionis dalam pemerintah AS?

Isu Pendeta Bob Old Si Pembakar Alquran Tewas Kecelakaan

REPUBLIKA.CO.ID, TENNESSEE--Pendeta Bold Old yang pernah membakar Alquran bersama dengan Pendeta Danny Allen dari Tennessee, Amerika Serikat (AS), dikabarkan tewas setelah mengalami kecelakan mobil.
Polisi juga dikabarkan menemukan Alquran dan satu kotak korek api di dalam mobilnya. Bob membakar Alquran bersama Danny Allen pada 11 September lalu untuk memperingati serangan teroris di AS.

Informasi mengenai hal itu juga didapatkan dari kabar yang beredar di jejaring sosial dan pesan singkat yang juga... Baca selengkapnya

Minggu, 19 September 2010

Pembakaran Alquran Ternyata Jadi Dilakukan

Liputan6.com, Springfiled: Pembakaran Alquran yang sebelumnya akan dilakukan oleh pendeta dari Florida Terry Jones, pada peringatan tragedi 11 September, urung dilaksanakan karena mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Namun ternyata oleh pendeta Bob Old dan Danny Allen. Mereka membakar Alquran di halaman belakang sebuah rumah di Springfileld, Amerika Serikat, Sabtu (11/9) silam.

Bob Old dan rekannya Danny Allen berdiri bersama di halaman belakang rumah tua. Mereka menyebut tindakan itu sebagai panggilan dari Tuhan. Mereka membakar dua salinan Quran dan satu teks Islam lainnya di depan segelintir orang, yang sebagian besar dari media.

Seperti dilansir Detroit News, ternyata pembakaran Alquran juga terjadi di Michigan. Sebuah Alquran dibakar di depan pusat ajaran Islam... Baca selengkapnya

Download Teman Sejati video

Download video clip Edcoustic Muhasabah Cinta

Jumat, 03 September 2010

REVOLUSI CINTA

Jatuh cinta ibarat puisi. Tentu saja, Anda bisa menganalisisnya dan menjelaskan beragam arti dan maksudnya, tetapi selalu saja ada sesuatu yang tertinggal, melayang-layang secara misterius di antara musik dan makna.


                             -------MURIEL SPARK-------


Cinta. Satu penggal kata yang selalu membuat susah yang memahaminya. Cinta seumpama samudra yang tak habisnya diselami. Semakin jauh ke dalam semakin terasa pekat, sesak, dan semakin bingung. Sampai kapan cinta itu menyesatkan? Entahlah.... hanya para pecinta yang tau.

Cinta adalah selembar kanvas dihiasi keindahan panorama alam dan bersulam keindahan imajinasi (Voltaire).

Cinta adalah hasrat untuk bersama, bukan perasaan semata, tapi dari kita seutuhnya (Persi Bisshe Shelley).


Sin on the angel

Suatu saat itu,

Ketika kau berada disini

Melihat dirimu dengan mata hatiku

Dirimu seperti seorang bidadari

Wajahmu membuat ku menangis..

Layar mu umpama daun

Di dalam dunia yang serba indah ini

Aku harap akulah yang teristimewa buatmu

Ternyata, dirimu tersangatlah istimewa buatku..


Aku seorang yang hina

Seorang insan yang serba tak punya

Hanya menagih kasih dan sayang darimu

Demi sebuah kehidupan yang baru..



Kamis, 02 September 2010

satu nama satu cerita

Tiada kata berucap yang bisa disampaikan
hanya segelintir kenangan yang kini ditinggal...

Salam...
melalui notes ini kucoba untuk membagi kenangan indah bersamamu
melalui notes ini juga ingin ku prasastikan sejarah saat semua orang mengenalmu
mungkain hanya melaului ini ucapan terima kasih yang bisa dikenang orang dari sosok mu...

tak disangka akhir telah tiba
kenangan saat kita bersama juga hampir raib direnggut masa
genap 4 tahun 8 bulan waktu berjalan
hari ini jadi akhir segalanya...

semua kembali bergulir dalam ingatan
saat pertama kau datang seakan dunia menjadi kecil bagiku
jalan...gang...lorong...pantai...gunung...sawah...tak ada yang tak kita singgahi
sampai ikrar kau jadi yang pertama yang temani ku

gam 05,de_cadal,math,dan akhirnya de_bax's semua pernah merasai deritamu
jasa yang kau beri tak bisa diimbangi materi


refleksi akhir tiga tahun

selamat...
kata yang terucap walau mulut tak harus ku buka
tiga tahun waktu yang cukup untuk perjuangan dan harapan
tak akan mudah walau kadang hanya tutur kata
tapi yang pasti hari ini telah kita lewatinya sama-sama...

detik kutulis ini aku sendiri di tempat yang jauh disana
sisakan sedikit rindu saat tadi kita berpisah seolah belum kenal lama
ingin kuciptakan hari ini perjalanan panjang di akhir tahun
tapi apa dikata selalu aku kacaukannya...

sedikit refleksi mungkin bisa jadi berharga
dulu ku tinggalkan keluarga ingin ku dampingimu
ku tinggalkan semua hanya untuk dekat denganmu
itu motivasiku yang utama...


salam anak negeri

assalamualaikum wr. wb